Anjuran
Untuk Menikah
Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci
terhadap persoalan pernikahan, mulai dari anjuran menikah, cara memilih
pasangan yang ideal, melakukan khitbah (meminang), cara mendidik anak, serta
memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam
proses nafaqah (memberi nafqah), dan pembagian harta waris, semuanya telah
diatur dalam Islam secara terperinci, dan detail. selanjutnya untuk memahami
konsep pernikahan dalam islam, maka rujukan yang paling benar dan sah adalah
Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.
maka berdasarkan rujukan ini kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek
pernikahan, maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang
terjadi di dalam masyarakat kita.
Pernikahan
adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkannya. karena nikah
merupakan “Gharizah Insaniyah” (naluri kemanusiaan).
Allah
Ta’ala berfirman :
“Maka
hadapkanlah wajahmu dengan lurus kapada Agama (Allah). (tetaplah atas fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan
pada fitrah Allah. (itulah) Agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui” (QS. Ar-Ruum : 30)
•
Islam Menganjurkan Menikah
Penghargaan
Islam terhadap ikatan pernikahan sangat besar sekali, Allah menyebutkan sebagai
ikatan yang kuat. Allah Ta’ala Berfirman :
”
….. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang
kuat”. (QS. An-Nisa : 21)
Sampai-sampai
ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Rasulullah Sallallahu
‘Alaihi Wa Sallam, Bersabda :
“Barangsiapa
menikah, maka ia telah melengkapi separuh agamanya. dan hendaklah ia bertaqwa
kepada Allah dengan memelihara yang separuhnya lagi”. (HR. At-Thabrani di kitab
Mu’Jamul Ausath)
•
Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah
Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras
orang yang tidak mau menikah.
Anas
bin Malik berkata Rahimahullah, berkata : “Rasulullah memerintahkan kami untuk
menikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Beliau
Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Bersabda : “Nikahilah wanita yang subur dan
penyayang. karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan
ummat-ummat lain”. (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)
Pernah
suatu ketika. tiga orang sahabat datang dan bertanya kepada isteri-isteri Nabi
Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang peribadatan yang beliau lakukan. kemudian
setelah diterangkan, maka masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. salah
seorang diantara mereka berkata : “Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa
putus”, sahabat yang lainnya berkata : “Sedangkan saya akan menjauhi wanita,
saya tidak akan menikah selamanya” … dan ketika hal tersebut didengar oleh Nabi
Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam beliau pun bersabda :
“Benarkah
kalian telah berkata begini dan begitu … Sungguh demi Allah. Sesungguhnya
akulah yang paling takut dan taqwa kepada Allah diantara kalian. akan tetapi
aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku shalat dan aku juga tidur, dan aku juga
menikahi wanita. maka barangsiapa yang tidak menyukai Sunnahku, maka ia tidak
termasuk golonganku”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, dan Al-Baihaqi)
Allah
Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk menikah. dan seandainya mereka fakir
niscaya Allah Ta’ala akan membantudengan memberikan rizqi kepada mereka. dan
Allah menjanjikan pertolongan kepada orang-orang yang menikah.
Allah
Ta’ala Berfirman :
“Dan
Nikahkan lah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang
layak (Menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan yang wanita. jika
mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan Allah maha
luas (Pemberiannya) lagi maha mengetahui”. (QS. An-Nuur : 32)
Rasulullah
Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam, bersabda :
“Ada
tiga golongan manusia yang berhak mendapatkan pertolongan Allah. yaitu Mujahid
Fi Sabilillah, Budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan orang yang
menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (HR. Ahmad, An-Nasa’i,
At-Tirmidzi, Ibnu Majjah dan Al-Hakim
♥NIKAH
DI KUA YUU ♥♥♥
Mau Nikah..??? Ayo Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor
Urusan Agama yang sering di sebut "KUA" Kenapa mesti di KUA?
Ya,,Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan
secara hukum dan yang paling penting, dapat diselenggarakan dengan biaya yang
murah loh..
Nih
kalau Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, "pejabat yang
berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di
wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama
pada tiap-tiap KUA Kecamatan".
Untuk
tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya gak susah kox, calon
pengantin (Catin) harus mempersiapkan yang seperti ini aja kox….
Memastikan dulu ada izin dari masing-masing orangtua kedua mempelai,
untuk memenuhi surat-surat persetujuan atau izin dari orang tua kedua mempelai.
Harus memastikan tidak adanya hal-hal yang dapat membatalkan akad
pernikahan menurut tata aturan fiqih munakahat, dan hukum positip yang berlaku.
Calon pengantin harus mengetahui dan mempelajari segala hal yang
berkaitan dengan rumah tangga/keluarga, ya,, seperti hak dan kewajiban suami
istri, manajemen dalam keluarga, dan sebagainya.
Nah ini yang paling penting
calon pengantin harus tau berbagai hal yang berkaitan dengan kesehatan
reproduksi, misalkan diberikan imunisasi tetanus toxoid bagi calon mempelai
perempuan.
Tahap-tahap persiapan ini, merupakan tahap awal calon mempelai dan
keluarga yang akan di bangun, agar tidak terjadi berbagai dilema keluarga, baik
secara hukum maupun kepentingan harmonisasi keluarga.☺☺☺
Oh
Yaa,,, ada lagie nie point-point yang mesti di simak bagi pendaftar Calon
Pengantin…
♪
Pemberitahuan Kehendak Nikah ♪
Setelah langkah-langkah yang dah di jelasin di awal yang dilakukan
secara matang,, maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya
kepada PPN yang mewakili wilayah tempat yang akan dilangsungkannya akad nikah
sekurang-kurangnya 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan ,, tentunya pas
hari kerja donk,, karna percuma kalau dating di hari sabtu ama minggu ¤¤
Pemberitahuan
Kehendak Nikah, nah untuk yang ini di tulis ama Calon Pengantin tentunya berisi
data-data Calon Penganting,, iaa seperti nama kedua calon mempelai, hari dan
tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan
upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid
gedung dll) sama wali (orang tua) yang mau nikahin Calon Pengantinya, adapun
surat-surat yang diperlukan, seperti ini:
I.
Perkawinan Sesama WNI persyaratannya
seperti ini:
1.
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
(KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
2.
Surat pernyataan belum pernah
menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,-
(enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3.
Surat keterangan untuk nikah dari
Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4.
Pas photo Catin ukuran 2x3
masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5.
Bagi yang berstatus duda/janda harus
melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati
harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6.
Nah untuk poin ini Calon Pengantin
harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin Laki-laki
yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin Perempuan yang umurnya kurang dari
16 tahun,,
II.
POLIGAMI
1.
Sama bagi Catin Laki-laki yang mau
berpoligami, juga harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama.
2.
Emm ada lagi catatan nih bagi Catin yang
umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5)
ini berlaku bagi Catin laki-laki/perempuan.
III.
Bagi Catin yang tempat tinggalnya
bukan di wilayah Kec. Rowokele, harus ada surat seperti :
1.
Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
2.
Bagi Catin yang akan melangsungkan
pernikahan ke luar wilayah Kec. Rowokele harus ada Surat seperti :
3.
Rekomendasi Nikah dari KUA Rowokele.
4.
Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil
TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
Kedua Catin
mendaftarkan diri ke KUA Rowokele sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja
dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari jam
kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat kota atau kabupaten
sesuai tempat tinggal "CATIN"
Bagi WNI
keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan
foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).Surat Keterangan
tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
VI. Untuk Perkawinan Campuran persyaratannya
seperti ini
1.
Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2.
Surat tanda melapor diri (STMD) dari
kepolisian
3.
Surat Keterangan Model K II dari
Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4.
Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi
yang menetap lebih dari satu tahun)
5.
Keterangan izin masuk sementara
(KIMS) dari Kantor Imigrasi
6.
Foto Copy PasPort
7.
Surat Keterangan dari
Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8.
Semua surat-surat yang berbahasa
asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
♫
Pemeriksaan Nikah ♫
Jangan heran iaa kalau ada PPN yang menerima pemberitahuan kehendak
nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas terlebih dahulu,, ini untuk
mengecek kelengkapan Catin apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila
masih ada persyaratan yang kurang, PPN pasti memberi tahu apa z yang kurang
jadi,, jangan takut pasti diberitahukan apa saja kekurangannya. Nah setelah itu
dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang
dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar
wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka
pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Apabila
setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan
dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan
dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya
menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar
biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
♪♫
Pengumuman Kehendak Nikah ♫♪
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model
NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan
dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari
kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9
Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah
seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan
yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama
Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
♫♫
Pelaksanaan Akad Nikah ♫♫
Untuk
Pelaksanaan Upacara Akad Nikah bisa dilaksanakan :
di Balai Nikah/Kantor
di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai,
masjid atau gedung dll.
Jangan
Heran Sebelum Akad Nikah Ada Pemeriksaan Ulang Seperti:
Sebelum
pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu mengecek ulang
persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya,
iaa ini untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di
kantor atau ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/
Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Untuk
Pemberian Izin Juga Ada Tahapnya loh Seperti…
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk
meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu
minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta
izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
Untuk
Akad Nikah /Ijab Qobul seperti ini loh garis besarnya..
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad
nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan
dua kalimat syahadat.
Pelaksanaan
ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai
pria, namun apabila karena sesuatu hal yang dapat menghalangi (cacat atau
mengalami kecelakaan, dll) wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan
kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
Untuk penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, yang di
saksikan oleh wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
Seorang
suami sedia membacakan Ta'lik Talak dan mendatangani ikrar Ta'lik Talak,
setelah itu penyerahan maskawin/mahar.. dah itu PPN menyerahkan Buku
Nikah/Kutipan Akta Nikah dengan di barengi dengan Nasehat perkawinan dan
diakhiri dengan Do'a penutup.