Monday, August 24, 2015



Anjuran Untuk Menikah

Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan, mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (meminang), cara mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (memberi nafqah), dan pembagian harta waris, semuanya telah diatur dalam Islam secara terperinci, dan detail. selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam islam, maka rujukan yang paling benar dan sah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. maka berdasarkan rujukan ini kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan, maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.
Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkannya. karena nikah merupakan “Gharizah Insaniyah” (naluri kemanusiaan).
Allah Ta’ala berfirman :

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kapada Agama (Allah). (tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) Agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar-Ruum : 30)

• Islam Menganjurkan Menikah
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan sangat besar sekali, Allah menyebutkan sebagai ikatan yang kuat. Allah Ta’ala Berfirman :

” ….. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (QS. An-Nisa : 21)

Sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Bersabda :
“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh agamanya. dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dengan memelihara yang separuhnya lagi”. (HR. At-Thabrani di kitab Mu’Jamul Ausath)

• Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras orang yang tidak mau menikah.

Anas bin Malik berkata Rahimahullah, berkata : “Rasulullah memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Beliau Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Bersabda : “Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan ummat-ummat lain”. (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)

Pernah suatu ketika. tiga orang sahabat datang dan bertanya kepada isteri-isteri Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang peribadatan yang beliau lakukan. kemudian setelah diterangkan, maka masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. salah seorang diantara mereka berkata : “Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus”, sahabat yang lainnya berkata : “Sedangkan saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan menikah selamanya” … dan ketika hal tersebut didengar oleh Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam beliau pun bersabda :

“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu … Sungguh demi Allah. Sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa kepada Allah diantara kalian. akan tetapi aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku shalat dan aku juga tidur, dan aku juga menikahi wanita. maka barangsiapa yang tidak menyukai Sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, dan Al-Baihaqi)

Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk menikah. dan seandainya mereka fakir niscaya Allah Ta’ala akan membantudengan memberikan rizqi kepada mereka. dan Allah menjanjikan pertolongan kepada orang-orang yang menikah.
Allah Ta’ala Berfirman :

“Dan Nikahkan lah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (Menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan yang wanita. jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan Allah maha luas (Pemberiannya) lagi maha mengetahui”. (QS. An-Nuur : 32)

Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam, bersabda :

“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapatkan pertolongan Allah. yaitu Mujahid Fi Sabilillah, Budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (HR. Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ibnu Majjah dan Al-Hakim


♥NIKAH DI KUA YUU ♥♥♥
Mau Nikah..??? Ayo Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama yang sering di sebut "KUA" Kenapa mesti di KUA? Ya,,Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum dan yang paling penting, dapat diselenggarakan dengan biaya yang murah loh..
Nih kalau Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, "pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan".
Untuk tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya gak susah kox, calon pengantin (Catin) harus mempersiapkan yang seperti ini aja kox….
Memastikan dulu ada izin dari masing-masing orangtua kedua mempelai, untuk memenuhi surat-surat persetujuan atau izin dari orang tua kedua mempelai.
Harus memastikan tidak adanya hal-hal yang dapat membatalkan akad pernikahan menurut tata aturan fiqih munakahat, dan hukum positip yang berlaku.
Calon pengantin harus mengetahui dan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan rumah tangga/keluarga, ya,, seperti hak dan kewajiban suami istri, manajemen dalam keluarga, dan sebagainya.
 Nah ini yang paling penting calon pengantin harus tau berbagai hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, misalkan diberikan imunisasi tetanus toxoid bagi calon mempelai perempuan.

Tahap-tahap persiapan ini, merupakan tahap awal calon mempelai dan keluarga yang akan di bangun, agar tidak terjadi berbagai dilema keluarga, baik secara hukum maupun kepentingan harmonisasi keluarga.☺☺☺
Oh Yaa,,, ada lagie nie point-point yang mesti di simak bagi pendaftar Calon Pengantin…

♪ Pemberitahuan Kehendak Nikah ♪
Setelah langkah-langkah yang dah di jelasin di awal yang dilakukan secara matang,, maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewakili wilayah tempat yang akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan ,, tentunya pas hari kerja donk,, karna percuma kalau dating di hari sabtu ama minggu ¤¤
Pemberitahuan Kehendak Nikah, nah untuk yang ini di tulis ama Calon Pengantin tentunya berisi data-data Calon Penganting,, iaa seperti nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll) sama wali (orang tua) yang mau nikahin Calon Pengantinya, adapun surat-surat yang diperlukan, seperti ini:

        I.            Perkawinan Sesama WNI persyaratannya seperti ini:
1.      Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
2.      Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3.      Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4.      Pas photo Catin ukuran 2x3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5.      Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6.      Nah untuk poin ini Calon Pengantin harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun,,

     II.            POLIGAMI
1.      Sama bagi Catin Laki-laki yang mau berpoligami, juga harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama.
2.       Emm ada lagi catatan nih bagi Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin laki-laki/perempuan.
   III.            Bagi Catin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Rowokele, harus ada surat seperti :
1.      Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
2.      Bagi Catin yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Rowokele harus ada Surat seperti :
3.      Rekomendasi Nikah dari KUA Rowokele.
4.      Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
Kedua Catin mendaftarkan diri ke KUA Rowokele sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari jam kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat kota atau kabupaten sesuai tempat tinggal "CATIN"
Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

VI.  Untuk Perkawinan Campuran persyaratannya seperti ini

1.      Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2.      Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3.      Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4.      Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5.      Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6.      Foto Copy PasPort
7.      Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8.      Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

♫ Pemeriksaan Nikah ♫
Jangan heran iaa kalau ada PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas terlebih dahulu,, ini untuk mengecek kelengkapan Catin apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada persyaratan yang kurang, PPN pasti memberi tahu apa z yang kurang jadi,, jangan takut pasti diberitahukan apa saja kekurangannya. Nah setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

♪♫ Pengumuman Kehendak Nikah ♫♪
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

♫♫ Pelaksanaan Akad Nikah ♫♫
Untuk Pelaksanaan Upacara Akad Nikah bisa dilaksanakan :

    di Balai Nikah/Kantor
    di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

Jangan Heran Sebelum Akad Nikah Ada Pemeriksaan Ulang Seperti:
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu mengecek ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya, iaa ini untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Untuk Pemberian Izin Juga Ada Tahapnya loh Seperti…
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
Untuk Akad Nikah /Ijab Qobul seperti ini loh garis besarnya..
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.
Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal yang dapat menghalangi (cacat atau mengalami kecelakaan, dll) wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
Untuk penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, yang di saksikan oleh wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
Seorang suami sedia membacakan Ta'lik Talak dan mendatangani ikrar Ta'lik Talak, setelah itu penyerahan maskawin/mahar.. dah itu PPN menyerahkan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah dengan di barengi dengan Nasehat perkawinan dan diakhiri dengan Do'a penutup.

Monday, March 30, 2015



MENGENANG QORI DAN QORIAH JUARA INTERNASIONAL ERA 80AN

Sekitar tahun 1980-an, sejarah mencatat para qori dan qoriah Indonesia sempat berjaya ditingkat internasional, dan gaungnya kini sudah tidak terdengar lagi. Regenerasi lebih memilih hiburan dan tarian modern sebagai budaya dan kontes kejuaraan. Buat kita semua yang rindu dengan para qori dan qoriah yang mencetak prestasi gemilang dipanggung Internasional, semoga artikel ini bisa menghibur dan bermanfaat untuk kita semua
1. H. Muammar ZA ( Zainal Asyikin )
Pria kelahiran Pemalang, 14 Juni 1954 ini, adalah seorang hafiz atau penghafal Alquran.Muammar adalah pencetus pembacaan Alquran yang diduetkan dengan arti tiap ayat (saritilawah). Bersama dengan H. Chumaidi, saat itu dia memopulerkan duet qari dan pembaca saritilawah yang dianggap sebagai terobosan presentasi pembacaan Alquran.
Berkat Alquran-lah membawa Muammar bisa keliling dunia. Suaranya yang merdu serta keindahan iramanya dalam melantunkan Al-Quran begitu termasyhur, hingga saat ini namanya tetap melegenda, belum satu orang-pun yang mampu menyamai suara pria anak ketujuh dari sepuluh bersaudara. Terlahir dari pasangan H. Zainal Asyikin dan Hj. Mu’minatul Afifah, ulama dan tokoh masyarakat di desanya, Dusun Pamulihan, Warungpring, Kecamatan Moga, sekitar 40 kilometer selatan ibu kota Kabupaten Pemalang.
Ayah dari satu putri dan tiga putra ini, pernah diundang mengaji di istana Raja Hasanah Bolkiah, istana Yang Dipertuan Agong Malaysia, sampai istana raja-raja di Jazirah Arab. Pengasuh pondok Pesantren Ummul Qura, Cipondoh sempat mengaji saat jemaah haji wukuf di Padang Arafah dan saat bermalam di Mina. Bahkan, pada tahun 1981, beliau  diberi kesempatan masuk ke dalam Ka’bah. Sebuah prestasi yang membanggakan.

Prestasi
a    1. Tahun 1967, Dua kali Juara 1 MTQ tingkat Provinsi DIY yang diadakan oleh Radio Suara Jokja
b   2.      Tahun1967, 1972, 1973 dst Wakil dari DIY mengikuti MTQ tingkat nasional
c   3.    Tahun 1979, terpilih menjadi anggota kontingen Indonesia di sebuah haflah, sejenis MTQ internasional, yang diselenggarakan di Mekah.
d  4.     Tahun 1981, Juara  Pertama tingkat Nasional di MTQ Banda Aceh mewakili DKI Jakarta.
e  5.      Sekitar Tahun 1986 Juara Tingkat Internasional pada MTQ


2. H. Mirwan Batubara
Alm.Haji Mirwan Batubara yang lahir 21 Juni 1952, alumni PTIQ angkatan 1972, beliau sempat mengharumkan nama Indonesia sebagai Qori Terbaik tingkat Internasional sekitar tahun 1980an. H.Mirwan Batubara sempat diminta pemerintahan Brunei Darussalam untuk mengembangkan Pedidikan Agama, khususnya Alquran. Beliau ditempatkan dibagian Perhubungan dan Kemajuan Syiar Islam " Kementrian Hal Ihwal Ugama Brunai Darussalam ". Beliau meninggal dunia tanggal 09 September 2010, 30 Ramadhan 1431H, di kota Medan.

3. Maria Ulfa
Hj. Maria Ulfa merupakan salah satu Qariah terbaik di tahun 80-an. Beliau sering menjuarai Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) baik tingkat nasional maupun internasional. Wanita asal Lamongan Jawa Timur ini, pada masanya seringkali menghiasi layar kaca TVRI sebagai pembaca ayat suci Alquran sebelum acara Mimbar Agama Islam (berbagai sumber)

DAFTAR NAMA QORI TAHUN 1950 - 1970)



1. Abdul Karim – Gresik
2. Basori Alwi – Malang
3. Damanhuri – Malang
4. Azro'i – Medan
5. Zakaria Nawawi – Jateng
6. Abu Bakar – NTB
7. Dlomroh Arsyadi – Sumbar
8. Muhtar Lutfi – Jakarta
9. Said Assiri – Jakarta
10. H Abdul Mutholib – Banjarmasin
11. Abdul Halim - Palu-Sulteng
12. Hambali Latif – Bengkulu
13. Drs H Yusuf Aziz – Bengkulu
14. Kasyfur Anwar – Jambi
15. Fauzi – Pontianak
16. H A Syahid - Jabar

NAMA QORI DAN QORIAH TAHUN 1980

1. H M Adli Nasution – Sumatra
2. H Rahmat Lubis – Sumatra
3. H Ah Muhajir - Medan/PTIQ Jakarta
4. H Muammar ZA - PTIQ Jakarta
5. H Abd Hamid – Jatim
6. H Toha Hasan – Jatim
7. H Nanang Qosim - PTIQ Jakarta
8. H Ali Yusni – Samarinda
9. H Mirwan Batubara - Medan/PTIQ Jakarta
10. H Humaidi H – Jakarta
11. Drs H Natsir Tjikdung – Sumatra
12. Mohd Fuad – Jatim
13. Mohd Ali – Jakarta
14. Muarrif Abbas SH – Jakarta
15. H Ahyar Rasyidi – NTB
16. H. Rafles – Padang
17. Muhammadong
18. Syarifuddin M.B.A
19. M. Ali Yusni
20. K.H. Aziz Muslim,
21. K.H. Bashori Alwi,
22. Muhammad Ali,
23. H. Wan Muhammad Ridwan Al-Jufrie
24. H. Ramli – NTB
25. H. Nawasyi Nawawi - Banten Perwakilan Jakarta
26. H. Junihar - Sumatera Barat

DAFTAR NAMA QARIAH
1.Hjh Nursiah Ismail
2. Hjh maria Ulfa – Jakarta
3. Hjh Mawaddah M – Jakarta
4. Hjh Sarini Abdullah – Manado
5. Hjh Siti Marlena –
6. Rahmawati A. Rani
7. Hj. Rofiqoh darto Wahab
8. Hj. Aminah